penghasilan kena pajak
Kewajiban Pemotongan Pajak Jasa “Tenaga Ahli” Oleh Penerima Jasa ...
Pajak penghasilan akan dipangkas. 1. Badan usaha yang penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar kena pajak final 1%, 2. Badan usaha yang penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar kena pajak dengan tarif 25% dan dapat fasilitas diskon 50%. 3.
Source:http://konsultanpajak.co/wp-content/uploads/2013/01/Lapisan-penghasilan-kena-pajak-dan-tarifnya-untuk-wajib-pajak-perseorangan.jpg
Penghasilan Tidak Kena Pajak | Ortax - your center of excellence ...
Amnesti pajak tak tambah basis data pajak. "Jangan-jangan memang tak ada penambahan jumlah WP signifikan. Ada penurunan dari yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan peningkatan karena amnesti pajak. Jadi ada beberapa variabel yang perlu didalami, tutur dia. Sejak berakhirnya program ...
Source:http://www.ortax.org/files/images/studi/ptkp1.jpg
Masalah pengupahan di indonesia
Sri Mulyani: Pungutan Pajak Harus Berasas Keadilan. Menurut dia, keadilan dalam pemungutan pajak adalah dengan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengoptimalkan pemungutan pajak pada kelompok yang mampu. "Apakah itu dengan PTKP, kita memberikan pemihakan dalam belanja negara untuk melindungi ...
Source:https://image.slidesharecdn.com/masalahpengupahandiindonesia-110902114650-phpapp02/95/masalah-pengupahan-di-indonesia-4-728.jpg?cb=1314966533
Bebas Pajak Karena Ada Penghasilan Tidak Kena Pajak | dokterpajak.com
Ditjen Pajak Siap Beraksi Usai Tax Amnesty Berakhir. Sementara kelompok WP yang bisa hidup tenang, diakuinya, WP yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP yang sudah patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh aset hartanya sehingga tidak perlu ikut tax amnesty. "Serta mereka atau WP yang sudah ...
Source:http://dokterpajak.com/wp-content/uploads/2014/04/PTKP.jpg
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013 | PAJAKITA
01_Form Induk 1771_Rp_2010. a... PENGHASILAN KENA PAJAK (2) 1. PENGEMBALIAN / PENGURANGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh Ps. c. 25 BULANAN …..….. lihat Buku Petunjuk Pengisian SPT) a.. D.. Untuk lebih jelasnya. TELEPON PERIODE PEMBUKUAN KLU : NO
Source:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMAt83jmW29RuNCgITfJwyodix3lMA2XDtT3HxZwxqUKktWLneMEDfaE7EAZ_ziH-TD9MUhJGeQ1CJ3rsgHVXksvRiU3a37Go9HFHxUyochNtd75dho93U3KzFHDVibPlbCaLJPQqx3pw/s1600/PTKP+2013_1.png
Thanks for visiting..
powered by blogger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar